PHT adalah suatu cara pendekatan atau cara berfikir
tentang pengendalian hama dan penyakit tumbuhan yang didasarkan pada
pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan
agroekosistem yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Sasaran PHT adalah : 1) produktivitas pertanian yang
mantap dan tinggi, 2) penghasilan dan kesejahteran petani meningkat, 3)
populasi hama dan patogen tumbuhan dan kerusakan tanaman karena serangannya
tetap berada pada aras yang secara ekonomis tidak merugikan, dan 4)
pengurangan risiko pencemaran lingkungan akibat penggunaan pestisida. Dalam
PHT, penggunaan pestisida masih diperbolehkan, tetapi aplikasinya menjadi
alternatif terakhir bila cara-cara pengendalian lainnya tidak mampu mengatasi
wabah hama atau penyakit. Pestisida yang dipilihpun harus yang efektif
dan telah diizinkan.
Strategi PHT adalah memadukan secara kompatibel semua
teknik atau metode pengendalian OPT didasarkan pada asas ekologi dan ekonomi.
PHT adalah sistem pengendalian OPT yang merupakan bagian dari sistem pertanian
berkelanjutan
SSejarah PHT
Usaha untuk
memperkenalkan PHT di Indonesia dimulai sejak tahun 1979, setelah Indonesia
mendapatkan pengalaman buruk dari serangan hama wereng coklat pada tahun
1975-1977. Usaha untuk pengendalian terhadap hama wereng ini, di Indonesia
diikuti melalui pendekatan teknologi yang sangat sukses dan kemudian lebih
sering disebut revolusi hijau. Program PHT di Indonesia dinyatakan sebagai
kebijakan nasional pada tahun 1986 yaitu dengan keluarnya Inpres No.3 tahun
1986. Esensi program tersebut yaitu dalam rangka menciptakan sistem pertanian
yang berwawasan lingkungan dan dalam pelaksanaannya telah memberikan efek yang
sangat besar terhadap produksi pertanian nasional.
Program PHT nasional di Indonesia dinilai berhasil.
Lembaga internasional seperti FAO telah mengakui hal ini.
Bahkan Indonesia kemudian dijadikan contoh pelaksanaan PHT bagi negara-negara
sedang berkembang di Asia dan Afrika. Keberhasilan pelaksanaan PHT pada tanaman
terlihat nyata pada dua hal yaitu menurunnya penggunaan pestisida dan
meningkatnya rata-rata hasil panen.
IImplementasi PHT
PHT disebarluaskan ke petani dengan pola Sekolah Lapang
PHT (SLPHT). Sebagai catatan, ternyata Program Nasional PHT dari tahun
1989-1999 telah berhasil melatih lebih dari satu juta petani padi melalui
penerapan SLPHT. Komoditi yang dicakup pada kegiatan PHT yaitu padi,
kedelai, kubis, kentang, cabe, dan bawang merah. PHT di bidang perkebunan telah
berhasil melatih 106.000 petani pada komoditas kopi, kakao, dll.
Implementasi PHT pada tanaman perkebunan telah dilakukan
sejak tahun 1997/1998. Pengembangan PHT telah dilakukan pada beberapa komoditas
perkebunan rakyat seperti: kakao, lada, teh, kapas, jambu mete, dan kopi.
Tujuan penerapan PHT di subsektor perkebunan adalah untuk mendorong pendekatan
pengendalian OPT yang dinamis dan aman terhadap lingkungan oleh petani
perkebunan rakyat melalui pemberdayaan perangkat pemerintah yang terkait dan
kelompok petani.
Ada empat prinsip penerapan PHT pada tingkat petani. Empat
prinsip tersebut yaitu 1) budidaya tanaman sehat, 2) pelestarian dan
pendayagunaan musuh alami, 3) pengamatan mingguan secara teratur, dan 4) petani
sehagai ahli PHT.
DAFTAR
PUSTAKA
Abadi,
Abdul Latief. 2005. Permasalahan dalam Penerapan Sistem Pengendalian Hama Terpadu untuk Pengelolaan Penyakit Tumbuhan
di Indonesia. http://rivaarifin.blogspot.com/2010/02/permasalahan-dalam-penerapan-sistem.html.
Diunduh 14 Desember 2010.
Agustian,
Adang dan Benny Rachman. 2009. Penerapan Teknologi Pengendalian Hama Terpadu
Pada Komoditas Perkebunan Rakyat. Perspektif Vol. 8 No. 1 / Juni 2009. Hlm 30 –
41.
Anonymous.
2010. Teori Pengendalian Hama. lms.web44.net/sap%2015%20PHT.doc. Diunduh
14 Desember 2010.
Hasibuan,
Muainah. 2008. Kajian Penerapan PHT pada Petani Padi di Kabupaten Tapanuli
Selatan. UNSU Medan.
0 comments:
Post a Comment